Saat kondisi finansial sedang sulit, namun kita masih punya tanggungan angsuran mobil? Jika kondisi ini sedang Kamu alami, tak perlu pusing-pusing lagi harus mengangsur cicilan mobil. Karena solusi yang bisa Kamu ambil ialah melalui cara over kredit mobil ACC. Metode ini dapat dilakukan untuk menghindari resiko mobilmu ditarik leasing akibat kredit macet. Aktivitas over kredit mobil adalah aktivitas jual beli mobil atau kendaraan dengan status kendaraan belum lunas atau masih dalam masa angsuran. Biasanya, cara yang satu ini dipilih saat pemilik mobil memunyai masalah finansial yang mengakibatkan ketidak sanggupan pembayaran cicilan. Untuk jalan keluarnya, harus dilakukan pengalihan atas status kepemilikan cicilan kredit ke pihak kedua selaku pembeli dari pihak pertama selaku penjual. Mengenal Transaksi Over KreditCara Over Kredit Mobil ACCPanduan Over Kredit Mobil di ACC1. Over Kredit Mobil Lewat Leasing/BankPersyaratan Dokumen yang Harus DibawaPersyaratan Dokumen yang Wajib Ditandatangani2. Over Kredit Mobil ACC Lewat Notaris3. Over Kredit Mobil Lewat Transaksi di Bawah Tangan4. Over Kredit Mobil ACC ke Bank SyariahKetentuan yang Harus DiperhatikanTips Aman Over Kredit Mobil1. Memastikan Kredit Penjual Lancar2. Transparansi Pembayaran Kredit Sebelumnya3. Mengecek Kelengkapan Dokumen Kendaraan dengan Teliti Mengenal Transaksi Over Kredit Over kredit alias take over kredit ialah transaksi yang memungkinkan pengambilalihan kredit dari pemilik mobil ke calon pembeli. Biasanya cara yang satu ini dilakukan jika pemilik pertama tak dapat melanjutkan kredit sehingga kredit dialihkan ke pemilik kedua agar cicilan mobil dilanjutkan sampai lunas berdasarkan tenor yang ditentukan. Adapun untuk timbal baliknya, pihak pertama selaku pemilik pertama biasanya akan menerima sejumlah uang kompensasi sebagai DP down payment dan kredit yang telah dibayarkan sebleumnya. Jika penggantian kompensasi sudah selesai, pihak kedua pun akan langsung melanjutkan pelunasan sisa cicilan. Melalui over kredit ini, pihak pertama tak berkewajiban lagi melakukan pembayaran cicilan sebab telah dialihkan ke pihak pembeli. Over Kredit Mobil ACC Panduan Over Kredit Mobil di ACC Untuk melakukan transaksi overkredit mobil, ada banyak pilihan yang dapat dicoba, diantaranya melalui leasing atau bank, lewat notaris serta di bawah tangan. 1. Over Kredit Mobil Lewat Leasing/Bank Melalui metode ini, biasanya pihak pertama berikut pihak kedua wajib menghubungi leasing atau bank sebagai pihak untuk menganalisis kredit saat hendak melakukan pengajuan pinjaman. Pada proses transaksi over kredit lewat leasing, maka kedua pihak mesti hadir secara langsung dengan kendaraan dan dokumen kelengkapan kendaraan dibawa untuk tujuan verifikasi data. Biasanya cara over kredit mobil ACC lewat leasing mewajibkan pihak pertama beserta pihak kedua untuk mengunjungi leasing langsung dan mengecek nilai angsuran, mengecek adanya denda dan tenor cicilan. Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa Setelah itu, pemilik kendaraan yang baru harus memenuhi syarat-syarat berupa dokumen berikut ini Struk rekening telepon dan rekening listrik. KK dan KTP. Slip gaji. NPWP. Rekening tabungan selama 3 bulan terakhir. Persyaratan Dokumen yang Wajib Ditandatangani Jika aplikasi pinjaman telah disetujui pihak leasing atau bank, maka pihak pembeli atau kedua harus menandatangani dokumen berikut Akad kredit yang baru dengan nama pemilik baru atau debitur baru. Biaya asuransi kredit. Biaya notaris. Biasanya cara melakukan over kredit mobil lewat bank atau leasing ini tidak memerlukan waktu lama. Dimana untuk semua proses dimulai dari proses pengajuan aplikasi pinjaman sampai pengambilalihan selesai, biasanya mmerlukan waktu selama 2 hari. 2. Over Kredit Mobil ACC Lewat Notaris Selain cara over kredit mobil ACC lewat leasing atau bank, Kamu juga bisa melakukan transaksi over kredit lewat notaris. Melalui cara yang satu ini, semestinya kedua pihak menghubungi notaris, tujuannya untuk menyampaikan bahwa kedua belah pihak akan melakukan transaksi over kredit. Jika ingin melakukan proses over kredit mobil ini, Kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen penting berikut Fotokopi perjanjian cicilan/kredit. Salinan BPKB mobil/kendaraan yang dialihkan kreditnya. Fotokopi bukti pembayaran cicilan. Salinan slip gaji. Data identitas diri dari penjual serta pembeli, baik KK dan KTP. Rekening tabungan selama 3 bulan terakhir. 3. Over Kredit Mobil Lewat Transaksi di Bawah Tangan Apabila Kamu tak mau berurusan dengan pihak leasing, notaris atau bank, maka Kamu bisa mencoba cara over kredit mobil di bawah tangan. Hanya saja, cara ini bisa dibilan ilegal karena melanggar peraturan hukum. Jadi, pertimbangkan matang-matang terlebih dahulu sebelum memilihnya. Caranya sebenarnya cukup mudah, yakni memakai kwitansi dan pinjaman pun dapat dialihkan langsung ke debitur maupun pemilik baru. Cara yang satu ini, cocok bagi yang ingin simpel dan praktis, sebab tidak memerlukan biaya notaris, analisis kredit, biaya angsuran, maupun yang lainnya. Namun Kamu harus tahu bahwa over kredit dengan di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang lebih lemah daripada over kredit lewat notaris atau leasing. Jadi, apabila Kamu ingin lebih aman, alangkah baiknya tidak memilih cara ini. 4. Over Kredit Mobil ACC ke Bank Syariah Tak hanya dilakukan lewat bank konvensional, ternyata cara over kredit mobil ACC juga dapat dilakukan di bank syariah. Selain itu, cara ini tentunya sangat cocok bagi yang ingin memperoleh kendaraan roda empat dengan biaya lebih terjangkau bahkan terbebas dari yang namanya bunga. Ketentuan yang Harus Diperhatikan Kamu harus perhatikan beberapa ketentuan terlebih dulu sebelum bertransaksi over kredit kendaraan ke bank syariah, diantaranya Pembiayaan harus dilakukan sesuai prinsip syariah. Penetapan margin untuk bagi hasil bersama Bank Syariah sesuai kesepakatan antara kedua pihak. Perjanjian over kredit mobil memakai prinsip akad istishna, murabahah, musyarakah, dana ijarah dan mudharabah. Surat Penegasan Persetujuan Atas Pembiayaan Jika kedua pihak sudah mencapai persetujuan over kredit kendaraan ini, maka selanjutnya pihak bank syariah mengeluarkan surat penegasan terkait persetujuan pembiayaan dengan mencantumkan hal-hal berikut Jaminan. Struktur pembiayaan mencakup jenis pembayaran, harga beli, tujuan pembiayaan, harga jual, margin, angsuran pendahuluan, pembiayaan bank, angsuran ditangguhkan, cicilan per bulan, tenor cicilan, denda keterlambatan, cara pencairan dan biaya administrasi yang lainnya. Syarat pembiayaan. Persyaratan penandatanganan akad pembiayaan. Tips Aman Over Kredit Mobil Jika Kamu ingin lebih aman melakukan over kredt mobil, Kamu harus mengikuti tips aman melakukan over kredit mobil berikut ini 1. Memastikan Kredit Penjual Lancar Hal yang harus diperhatikan untuk over kredit kendaraan roda empat ialah memastikan rkedt pemilik pertama atau penjual lancar. Kamu harus tahu bahwa metode perhitungan over kredit kendaraan biasanya sangat ditentukan berdasarkan pembayaran kredit sebelumnya. Bila pemilik pertama mempunyai masalah tunggakan kredit, Kamu sebaiknya meminta pihak pemilik menyelesaikan tunggakannya terlebih dahulu. 2. Transparansi Pembayaran Kredit Sebelumnya Agar terhindar dari berbagai masalah di waktu yang akan datang, sebaiknya pihak pertama selaku penjual harus transparan menyediakan informasi terkait pembayaran cicilan transportasi dari awal, seperti DP hingga pembiayaan lainnya. Di samping itu, agar terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh korban penipuan transaksi over kredt kendaraan. 3. Mengecek Kelengkapan Dokumen Kendaraan dengan Teliti Di samping mengecek riwayat angsuran penjual, perhatikan pula kelengkapan dokumen kendaraan dan surat administrasinya. Tiap-tiap leasing atau bank mempunyai ketentuan dokumen berbeda. Supaya over kredit mobil langsung di acc, sebaiknya perhatikan kelengkapan berkas-berkas kendaraan dengan teliti. Itulah beberapa langkah cara over kredit mobil ACC yang bisa Kamu pilih metodenya. Silahkan pilih yang benar-benar aman serta tidak memberatkanmu untuk membayar angsuran di masa mendatang. Post Views 1,670
Bagipemilik kendaraan yang hendak melakukan over kredit, ia tidak akan mendapatkan blacklist dari Bank Indonesia. Ini Cara Over Kredit Mobil yang Benar! Dalam proses over kredit melalui leasing, kedua pihak harus hadir langsung dengan membawa kendaraan serta dokumen syarat untuk keperluan verifikasi data. Jika kamu tidak ingin berurusan dengan
Perjanjian over kredit umumnya dilakukan oleh antara kreditur dan debitur. Carmudian mungkin pernah mendengar istilah take over kredit. Take over kredit merupakan proses kredit yang diambil alih oleh orang lain atau pihak kedua yang nantinya pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit. Ilustrasi proses konsultasi pembelian mobil secara kredit. Foto Suzuki Finance Pihak pertama juga tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang tengah dikreditkan lantaran barang tersebut sudah menjadi pihak kedua. Umumnya cara ini dilakukan bagi mereka yang membeli kendaraan baik motor maupun mobil. Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan take over kredit. Salah satunya banyak disebabkan oleh faktor finansial lantaran pihak pertama dinilai tak mampu meneruskan angsuran kendaraan yang diambilnya. Sebelum mengambil alih, ada baiknya seseorang membuat perjanjian over kredit. Agar Carmudian lebih paham, kami akan membahasnya secara detail di bawah ini. Isi KontenCara Membuat Perjanjian Over KreditCek Unit KendaraanDatang ke LeasingContoh Surat Perjanjian Over KreditKelebihan Over KreditTak Memiliki TanggunganTerhindar Blacklist BI CheckingMasa Cicilan PendekKekurangan Over KreditTertipu Kondisi KendaraanDitolak AsuransiTips Over KreditUsahakan Kredit LancarPastikan Tak Ada MasalahFAQ Cara Membuat Perjanjian Over Kredit Banyak ditemui debitur yang melakukan take over angsuran dengan orang tanpa melakukan perjanjian secara resmi. Hal ini tentunya punya dampak yang sangat buruk bagi debitur tentunya. Salah satunya pihak kedua yang bisa berhenti melakukan pembayaran, sehingga pihak pertama yang akan dikejar oleh leasing. Sayang, hal seperti ini masih banyak ditemui di Indonesia. Kurangnya kesadaran dan edukasi untuk mengetahui cara perjanjian over kredit yang benar menjadi masalah tersendiri. Maka dari itu, kami berniat membeberkan caranya agar tidak banyak orang yang terjerumus. Cek Unit Kendaraan Sebelum memutuskan untuk meneruskan cicilan kendaraan milik orang lain, pastikan Anda sudah mengecek kondisinya secara detail. Jangan sampai Anda mendapatkan unit dengan kondisi yang memprihatinkan. Mengapa harus dicek unit kendaraannya? Umumnya ada beberapa debitur nakal yang kerap melakukan pengoplosan komponen kendaraan miliknya. Ilustrasi Foto Indusind Komponen yang masih bagus dijual kepada orang dengan harga yang sangat miring. Cara ini sering ditemui di saat debitur hendak mengembalikan kendaraan yang dicicilnya. Agar menghindari hal tersebut, cek kendaraan secara detil menjadi sebuah keharusan. Lebih baik capek mengecek daripada capek memperbaiki kendaraan. Datang ke Leasing Sebelum melakukan take over, pihak pertama dan calon pihak kedua wajib mendatangi leasing atau kantor pembiayaan. Tujuannya agar pihak pembiayaan mengetahui siapa penerus angsuran ke depannya. Umumnya ada beberapa syarat yang harus dibawa oleh calon pihak kedua. Umumnya setiap perusahaan pembiayaan memiliki syarat yang berbeda-beda, namun beberapa poin di bawah ini wajib dibawa sebagai proses pengecekan data. KTP Kartu keluarga KK Slip gaji 3 bulan terakhir Nomor pokok wajib pajak NPWP Rekening tabungan 3 bulan terakhir Rekening listrik 3 bulan terakhir Pajak bumi dan bangunan PBB Data di atas umumnya wajib disertakan bagi calon pihak kedua yang akan menjadi penerus angsuran. Setelah data terpenuhi, pihak leasing akan melakukan survei. Jika disetujui, maka proses take over kendaraan biasanya akan disetujui dan segera melakukan pembuatan perjanjian over kredit. Usai menyertakan beberapa syarat yang dibutuhkan, umumnya calon pihak kedua bersama pihak pertama dan leasing akan membuat surat pernyataan. Ilustrasi asuransi mobil. Foto Outlook India Di dalam surat tersebut berisi tentang informasi mengenai pihak pertama, calon pihak kedua, dan keterangan kendaraan yang akan diserah terima. *contoh surat perjanjian over kredit Surat Pernyataan Yang bertanda tangan di bawah ini pihak pertama Nama Pepen Tempat / tanggal lahir Manokwari, 27-05-1976 Status perkawinan Lajang Pekerjaan Teknisi Alamat Jl. Kecapi RT008/002, Tasikmalaya, Jawa Barat Pada hari Kamis 1/12/2022 bertempat di Kecamatan Cilandak, Saya sebagai pihak pertama berniat melakukan over kredit kendaraan mobil Toyota Avanza milik saya kepada Nama Evren Prastya Tempat / tanggal lahir Randublatung, 27-12-1945 Status perkawinan Menikah Pekerjaan Sopir bus Alamat Jl. Raya Bogor, Gg Kabel Kecamatan Tapos Spesifikasi kendaraan sebagai berikut ini Jenis Mobil Merk / tipe Toyota Avanza Nomor Polisi B 154 OKE Tahun pembuatan 2019 Warna Oranye Isi silinder cc No rangka JH987OEKSHKWBMMBS No mesin 1NR-VE89012VNAK809 No BPKB 780abeG Dengan ketentuan sebagai berikut ini Kewajiban pihak pertama setiap bulan kepada OKE Finance sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Bilamana terjadi kemacetan kredit, maka seluruh risiko akan menjadi tanggungan pihak kedua. Bilamana mobil tersebut ditarik OKE Finance yang diakibatkan kemacetan pihak kedua, maka risiko akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Bilamana ada pihak membatalkan kesepakatan, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan denda yang berlaku. Demikian surat perjanjian over kredit ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahui hal tersebut. Bogor, 1 Desember 2022 Pihak pertama dan pihak kedua Pepen Mengetahui saksi-saksi. Nunu Ardi Ryan Hal di atas merupakan contoh surat perjanjian di dalam melakukan over kredit secara resmi. Umumnya cara ini wajib dilakukan bagi setiap orang yang akan meneruskan angsuran yang bersangkutan dengan pihak pembiayaan. Tanpa adanya hal tersebut, Carmudian bisa berpotensi mengalami kerugian di kemudian hari. Berikut beberapa hal kelebihan dan kekurangan dari over kredit. Kelebihan Over Kredit Kelebihan over kredit bisa dialami oleh pihak pertama dan kedua. Bagi pihak pertama yang memutuskan untuk over kredit beberapa kelebihannya adalah tak memiliki tanggungan lagi serta bisa terhindar dari blacklist BI Checking. Namun, bagi pihak kedua bisa saja tenor cicilan dari unit yang dimaksud akan lebih singkat. Tak Memiliki Tanggungan Penjual tentunya bisa mendapatkan dana segar dari kesepakatan yang didapatkan dari pembeli. Secara otomatis pihak pertama tentu akan dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran bulanan. Terhindar Blacklist BI Checking Lebih baik mengatakan tak kuat membayar cicilan kepada pihak leasing daripada membiarkan cicilan terus berjalan tanpa adanya pembayaran. Ilustrasi. Sebab jika cicilan dibiarkan tanpa adanya pembayaran, maka debitur bisa di blacklist oleh Bank Indonesia BI. Efeknya, jika Anda di kemudian hari hendak mengajukan angsuran bisa ditolak oleh BI karena memiliki riwayat buruk. Ada beberapa skor riwayat buruk yang dikategorikan oleh BI seperti di bawah ini. Skor 1 Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari. Skor 2 Kredit dalam perhatian khusus, artinya terjadi tunggakan cicilan selama 1-90 hari. Skor 3 Kredit tidak lancar, artinya tunggakan cicilan terjadi selama 91-120 hari. Skor 4 Kredit diragukan, artinya debitur telah menunggak selama 121-180 hari. Skor 5 Kredit macet, artinya terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari Masa Cicilan Pendek Pihak kedua hanya perlu meneruskan sisa angsuran yang masih berlaku. Misalnya pihak pertama sudah membayar angsuran selama 1 tahun dari 3 tahun masa cicilan. Maka pihak kedua hanya tinggal meneruskan masa angsuran hingga lunas. Tak hanya itu, harga beli kendaraan yang di over kredit biasanya juga lebih murah dari pasaran. Kekurangan Over Kredit Kekurangan dari over kredit tentu saja ada seperti pihak kedua berpotensi tertipu akan kondisi kendaraan. Ini sebenarnya bisa ditanggulangi saat pengecekan unit. Namun, hal lain perihal kekurangan dari over kredit adalah ditolak oleh pihak asuransi. Tertipu Kondisi Kendaraan Kekurangan dari melakukan over kredit salah satunya bisa tertipu pada kondisi kendaraan. Terkadang pihak pertama tidak membeberkan kondisi kendaraan secara detail. Sehingga pihak kedua berpotensi mendapatkan unit dengan kondisi yang kurang baik. Walaupun tidak sepenuhnya benar, namun kerap ditemui beberapa kasus seperti ini di mana pihak pertama menyembunyikan kondisi kendaraan. Maka dari itu, penting sekali pihak kedua sebelum melakukan akad over kredit memeriksa secara detail mengenai kondisi kendaraan. Ditolak Asuransi Pada saat melakukan serah terima, pihak pertama seharusnya menginformasikan kepada pihak asuransi karena sudah berpindah tangan. Seluruh informasi mengenai kondisi mobil juga wajib dilaporkan kepada pihak asuransi. Jika pihak pemilik mobil pertama tidak memberikan informasi bahwa mobil sudah dioper ke pihak B, bisa-bisa di kemudian hari asuransinya ditolak. Misalnya mobil mengalami kecelakaan, nantinya yang akan menanggung biaya adalah kedua pihak, baik pihak pemilik mobil pertama, maupun pihak yang membeli mobilnya jika tidak dilaporkan kepada pihak asuransi. Khusus untuk over kredit mobil, Carmudian perlu tahu dulu untung ruginya. Tips Over Kredit Ada beberapa tips over kredit yang bisa Carmudian ikuti, yakni Usahakan Kredit Lancar Sebagai debitur yang baik, usahakan untuk membayar angsuran selalu tepat waktu tanpa adanya keterlambatan. Seperti yang sudah dijelaskan sedikit di atas, jika sering mengalami keterlambatan tentu berimbas kepada penilaian BI. Jika pembayaran selalu lancar dan tepat waktu, maka penilaian di BI juga akan semakin baik. Sehingga jika di kemudian hari Anda ingin membeli barang dengan skema angsuran juga lebih dipermudah berkat rekam jejak positif. Pastikan Tak Ada Masalah Sebagai penerus angsuran, pastikan Anda mengetahui jika penjual tak memiliki masalah, terutama dalam pembayaran. Terkadang ada beberapa pihak pertama yang menyembunyikan adanya pembayaran yang belum dibayar. Jika seperti ini, mintalah pihak pertama membayarnya terlebih dahulu. Kalau dibiarkan, maka nantinya Anda bisa terkena denda dari pembayaran yang terlambat. Soal seperti ini harus dibicarakan sebelum melakukan akad take over. Setelah mengetahui beberapa hal mengenai perjanjian over kredit, diharapkan Carmudian memiliki pengetahuan lebih mengenai take over. Jangan pernah mau jika diajak melakukan take over di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan asuransi. FAQ Apa yang dimaksud over kredit? Over kredit merupakan proses kredit yang diambil alih oleh orang lain atau pihak kedua yang nantinya pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit. Bagaimana hukum menjual kendaraan yang belum lunas? Apabila pemilik menjual kendaraan yang belum lunas bisa dikenakan sanksi berat penjara minimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Bagaimana hukum over kredit bawah tangan? Apabila pemilik kendaraan melakukan over kredit bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing maka perusahaan leasing bisa melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan menggugat customer. Laporan ini mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP mengenai penggelapan. Berapa lama motor ditarik leasing? Perusahaan leasing bisa menegur atau menarik kendaraan bermotor yang pembayaran kreditnya macet. Umumnya batas maksimal keterlambatan cicilan kendaraan bermotor sekitar 3 bulan. Penulis Rizen Panji Editor Dimas Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! Post Views 9,308
gXNY87l.