Pasal9 ayat (2) UURI no 3 tahun 2002 tentang pertahan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, 2. pelatihan dasar militer wajib, 3.pengabdian sebagai salah satu dari prajuti militer indonesia secara suka, rela, dan wajib, 4. pengabdian sesuai denagn pekerjaan atau profesi
Dasar Hukum Bela Negara Pasal 30 Ayat 1. Landasan yuridis / dasar hukum a. Landasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah uud 1945, karena uud 1945 merupakan konstitusi negara indonesia, dan sumber hukum. Uud 1945 Pasal 30 Ayat 1 Puspasari from Landasan yuridis / dasar hukum a. 20 tahun 2002 pasal 1, ayat 2. Berikut adalah dasar hukum bela negara sebagaimana yang dipublikasikan oleh situs Selanjutnya Dalam Pasal 30 Ayat 1 Uud 1945 Dinyatakan,.Ini Juga Yang Menjadi Dasar Tujuan Bela Negara Di 30 Ayat 1 Adalah Pasal Yang Mengatur Tentang Landasan Hukum Bela Negara Bagi Setiap Masyarakat Situs Adapun Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Bela Negara Adalah Sebagai.2 Pemberdayaan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1 Di Fasilitasi Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat Dan Organisasi Kepemudaan. Selanjutnya Dalam Pasal 30 Ayat 1 Uud 1945 Dinyatakan,. Undang undang dasar tahun 1945, pasal 27 ayat 3 mengamanatkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya. Contoh bela negara berdasarkan pasal 30 ayat 1 uud 1945 ialah mengatasi gerakan separatis. Mengutip buku arif cerdas untuk sekolah dasar kelas 4. Ini Juga Yang Menjadi Dasar Tujuan Bela Negara Di Indonesia. Landasan yuridis / dasar hukum a. Uu tahun 1954 mengenai beberapa pokok perlawanan rakyat. Dasar hukum bela negara dilansir dari situs Pasal 30 Ayat 1 Adalah Pasal Yang Mengatur Tentang Landasan Hukum Bela Negara Bagi Setiap Masyarakat Indonesia. 20 tahun 2002 pasal 1, ayat 2. Uud 1945 pasal 27 ayat 3 “setiap warga negara berhak. Undang undang dasar tahun 1945, pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap. Melansir Situs Adapun Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Bela Negara Adalah Sebagai. Berdasarkan pasal 30 ayat 1 uud 1945, berikut hak dan kewajiban bela negara yang wajib dipahami oleh setiap warga1. Dalam pasal 27 ayat 3 uud 1945 menegaskan setiap w arga negara berhak dan w ajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang. 2 Pemberdayaan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1 Di Fasilitasi Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat Dan Organisasi Kepemudaan. 2 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang terkait dengan hak warga negara memperoleh pendidikan. Tap mpr tahun 1973 mengenai konsep wawasan nusantara & keamanan nasional. Hak dan kewajiban bela negara.
Sebutkanlandasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara? 5. Tentukan apakah tindakan seperti dalam tabel di bawah termasuk contoh tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara atau tidak, caranya dengan memberikan tanda V pada kolom "ya" atau "tidak" dan tulis alasannya!
Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Bela Negara? Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Sedangkan dalam Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Berikut ini landasan hukum kewajiban membela negara atau pentingnya partisipasi terhadap upaya pembelaan negara. Landasan Hukum Kewajiban Membela Negara 1. Dalam UUD 1945 Dalam UUD 1945 dijelaskan pertahanan dan keamanan negara yang antara lain terdapat pada pasar-pasal a. Pasal 27 ayat 3 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". b. Pasal 30, yaitu pada ayat berikut. Ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha petahanan keamanan negara". Ayat 2 "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu Keikutsertaan warga negara dalam perhanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ayat 3 "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat 4 "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". Ayat 5 "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang". Konsep yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 adalah konsep bela negara. Ikut serta dalam pembelaan negara seperti yang ditegaskan pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara. Sedangkan konsep yang diatur dalam UUD 1945 pasal 30 adalah konsep pertahanan dan keamanan negara. 2. UURI Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu pasal a. UU No 20 Tahun 1982 mengatur tentang "Ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia". b. UU No 2 Tahun 2002 mengatur tentang "Kepolisian Negara Republik Indonesia". c. UU No 3 Tahun 2002 mengatur tentang "Pertahanan Negara". Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Baca juga Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara Demikianlah penjelasan mengenai landasan hukum bela negara menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia dan pengertian lengkapnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih. Get notifications from this blog
\n\n \nsebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara
SebutkanLandasan Yuridis Kewajiban Ikut Serta Membela Negara. Sudah Tahu? Ini Dia 3 Tips Memilih Kartu Kredit Untuk Eksekutif. Makna Sumpah Pemuda Bagi Perjuangan Kemerdekaan. Cara Mempercepat Loading Blog Wordpress Dengan Autoptimize. Tri Kerukunan Umat Beragama. Arsip Blog
Upaya bela negara memiliki landasan yuridis atau hukum yang jelas. Landasan ini menjadi payung hukum bagi warga Negara dalam melaksanakan upaya pembelaan Negara sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Secara rinci, landasan yuridis tersebut adalah sebagai berikut● Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.● Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 1 hingga 5. Pasal 30 ini sendiri merupakan bab Pertahanan Negara & Keamanan Negara. Pasal pertama menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhal juga wajib ikut dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara. Pasal selanjutnya masih mengenai upaya bela Negara namun lebih spesifik ada peran kepolisian dan TNI.● Undang Undang Nomor 2 mengenai Pertahanan Negara.● Undang- Undang No. 29 Tahun 1954 mengenai Pokok Perlawanan Rakyat.● Undang-Undang No. 2 tahun 1982 diubah menjadi UU No. 1 Tahun 1988 mengenai Ketentuan Pokok HANKAM RI.● Tap MPR No. IV Tahun 1973 mengenai Konsep Waswasan Nusantara & Keamanan Nasional.● Tap MPR No. VII Tahun 2000 mengenai Peranan TNI & POLRI.● Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional.● Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara lain lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut Apa Pentingya Membela Negara Yuridis Bela Negara Dan Konsep Bela Negara • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •Kode Soal -Kelas IX 3 SMPPelajaran PPKNKategori Upaya Bela NegaraKata Kunci Hukum, Yuridis, Landasan, Tugas PPKN
1 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945. Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik.
Landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Dengan menaati setiap UU dan Peraturan yang berlaku
3Landasan Hukum Bela Negara. Landasan Hukum Bela Negara - Upaya pembelaan negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa cinta pada tanah air. Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945.
Landasan Hukum mengenai hak dan kewajiban Bela Negara, yaitu UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 30 ayat 1 “Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu Ø Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban. Ø Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Ø Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri. Ø Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung. UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan “Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”. Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk a. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. b. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib. c. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib. d. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib. e. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela. UU Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional “ Bela Negara dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, dapat dilakukan lewat 2 jalur – PPBN tingkat dasar SD s/d SMA – PPBN tingkat lanjut Perguruan Tinggi b. Nonformal/informal diluar sekolah, contoh kegiatan Pramuka. UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 “Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara”. UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 “Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. x7P1W.
  • x32htn0tsh.pages.dev/142
  • x32htn0tsh.pages.dev/522
  • x32htn0tsh.pages.dev/245
  • x32htn0tsh.pages.dev/414
  • x32htn0tsh.pages.dev/280
  • x32htn0tsh.pages.dev/385
  • x32htn0tsh.pages.dev/584
  • x32htn0tsh.pages.dev/437
  • sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara