Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan makna pendidikan sebagai berikut “pendidikan adalah usaha sadar dan terrencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian
dualisme sistem pendidikan kembali menguat akibat gejolak politik nasional yang berisi sebuah ideologi tertentu. Apapun alasannya, dualisme banyak berdampak negatif terhadap lembaga pendidikan di Indonesia terlebih lembaga pendidikan Islam. Oleh karena itu sudah saatnya pendidikan di Indonesia berada di bawah satu payung
Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih KTwkeG.